Kamis, 29 Desember 2016

Modus Tak Biasa Enam WNA Pembobol Rekening Nasabah

Title: Modus Tak Biasa Enam WNA Pembobol Rekening Nasabah
Published: Tue, 03 Nov 2015 00:21:00 +1300
Categories: Artikel Bebas, Berita, Ilmu & Teknologi, Semuanya Non,
Content:

Modus Tak Biasa Enam WNA Pembobol Rekening Nasabah

Cara ini dilakukan di banyak negara.
Sabtu, 31 Oktober 2015 | 20:23 WIB
Oleh : Rendra Saputra, Foe Peace Simbolon
Enam pelaku bobol rekening nasabah. (FOTO: VIVA.co.id/Foe Piece)
VIVA.co.id - Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) dari empat negara berbeda, yaitu Italia, Latvia, Libya, dan Rusia, ditangkap Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Keenam orang tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di beberapa bank di Indonesia.

Dari keterangan yang diperoleh, keenam tersengka yakni AS (31 tahun), AK (32), MOS (32), RC (59), IS (30), AN (28).

"Awalnya, kita dapat informasi dari pihak bank bahwa ada WNA yang membuka rekening tabungan di bank dengan dokumen palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 31 Oktober 2015.

Namun, Krishna menyatakan bahwa keenam orang WNA ini melakukan pencurian dengan cara yang tak biasa dilakukan oleh pencuri pada umumnya. Cara pencurian yang dilakukan keenam WNA ini adalah phishing, malware, yakni dengan cara mengirimkan virus melalui internet kepada para nasabah bank untuk mengambil data-data para korban.

"Mereka menyedot data rekening dari nasabah, sehingga pelaku memiliki akses untuk mencuri uang para nasabah. Ini merupakan Transnational Organized Crime (TOC), karena kejahatan seperti ini banyak juga dilakukan di negara- negara lain," kata Krishna.

Lebih lanjut ia mengatakan, uang yang kemudian didapat dari hasil pencurian tersebut, ditampung di dalam satu rekening milik pimpinan mereka yang berada di kawasan Eropa Timur. "Untuk memenuhi syarat pembukaan rekening, mereka memalsukan kartu identitas mereka, seperti paspor, KITAS, KITAP, dan STLD," terangnya.

Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti yang digunakan, seperti, alat pemotong kartu, mesin laminating, KITAS palsu dan uang tunai.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, keenam WNA ini dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. "Ancamannya hukuman penjara maksimal enam tahun," kata dia.


sumber :metro news


 kamu bs punya Toko obat Herbal tanpa keluar modal di sini

mau jualan tiket Kereta Api atau pesan buat sendiri bs Daftar klik Disini






Tidak ada komentar:

Posting Komentar